Pajak Kita

Pajak Kita Jasa Konsultasi, Laporan Pajak & Laporan Keuangan

Sehubungan dengan adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak dan untuk menghindari keja...
10/03/2021

Sehubungan dengan adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak dan untuk menghindari kejadian yang merugikan wajib pajak, silakan simak hal-hal pada tautan berikut:

21/10/2020
09/10/2020

Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri Bertambah Delapan Perusahaan. Siapa saja?

Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.

Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sehingga total pemungut PPN produk digital luar negeri sampai dengan hari ini adalah 36 entitas.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di:
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemungut-ppn-produk-digital-luar-negeri-bertambah-delapan-perusahaan


23/09/2020

Ini rekapan insentif pajak khusus untuk di tahun ini. Baca baik-baik, jangan sampai terlewat.

> karyawan/pegawai? Ada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk kalian.

> pelaku UMKM yang punya peredaran usaha tertentu? Ada insentif PPh UMKM ditanggung pemerintah untuk kalian.

> importir? Ada insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk kalian.

> pemilik usaha? Ada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% untuk kalian.

> Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Ada insentif pengembalian Pendahuluan PPN untuk kalian.

termasuk salah satu yang disebutkan di atas? Yuk, segera manfaatkan insentif ini.

Jangan ragu dan jangan sungkan. Pemerintah memang melakukan semua ini agar usaha bisa bangkit dan pada akhirnya bisa mendorong pemulihan perekonomian nasional.

Apabila membutuhkan informasi mengenai kriteria dan prosedur untuk mendapatkan insentif ini, bisa melihatnya di https://www.pajak.go.id/covid19 atau dapat menghubungi KringPajak.


21/09/2020

sudah tahu kalau pajak emas yang kalian bayar bisa menjadi kredit pajak?

Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, beberapa orang memilih berinvestasi di emas karena dianggap lebih aman. Sehingga, harga emas naik terus melebihi Rp1 juta per gramnya.

Jika perhatikan, tiap kali membeli emas batangan, akan dikenakan
PPh Pasal 22. Besarannya 0,45% bagi yang memiliki NPWP atau 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Nah, pajak ini sudah termasuk dalam harga pembelian. Jadi, tidak perlu menyetorkan pajaknya sendiri. Produsen emas seperti PT Antam yang memungutnya. Sebagai buktinya, akan diberikan bukti potong PPh Pasal 22.

Baik emas maupun bukti potong ini harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bagian harta akhir tahun dan kredit pajak.

Hal ini berlaku juga ketika ingin menjual emasnya lebih dari 10 juta di pemungut pajak, seperti bendahara atau BUMN.

akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk yang ber-NPWP dan 3% untuk tidak ber-NPWP. Pajak ini langsung dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

Nah, hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika dengan memasukkan bukti potong PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya.

Jadi, perlu menyimpan bukti potong itu dengan baik, ya.

Selengkapnya di:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-lebih-jauh-pajak-emas

Persiapan e-faktur versi 3.0
14/09/2020

Persiapan e-faktur versi 3.0

Implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 pada 1 Oktober 2020

Direktorat Jenderal Pajak akan merilis aplikasi e-Faktur versi 3.0 secara nasional dengan berbagai peningkatan fitur untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak.

Seluruh Pengusaha Kena Pajak dapat mengunduh (download) aplikasi terbaru di https://efaktur.pajak.go.id.

Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database), pengguna aplikasi perlu melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan)

Agar aplikasi dapat berjalan dengan lancar, pengguna perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

Aplikasi versi 3.0 ini membawa berbagai fitur baru termasuk prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang, prepopulated pajak masukan berupa e-Faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-Faktur, serta prepopulated SPT Masa PPN.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di tautan berikut https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-nasional-aplikasi-e-faktur-desktop-versi-30

31/08/2020

Mulai 1 September 2020, seluruh pemotong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot!

Apa itu e-Bupot 23/26? Serta apa saja manfaatnya jika menggunakan e-Bupot 23/26?

Simak infografis di bawah ini, ya!


Potongan ansuran PPh Pasal 25 naik jadi 50%
22/08/2020

Potongan ansuran PPh Pasal 25 naik jadi 50%

Address

Komp. Jatiagung I Blok C-4 No. 11, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi
Bekasi
17412

Telephone

+6282161119444

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pajak Kita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share