23/08/2026
Isu mengenai kawin kontrak atau yang dalam literatur fikih dikenal dengan sebutan nikah mut'ah kerap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak orang tergiur oleh bungkus akad yang seolah-olah bernuansa religius, padahal hakikat di dalamnya sangat bertolak belakang dengan asas pernikahan yang sesungguhnya.
Secara istilah, nikah mut'ah adalah bentuk ikatan perkawinan yang sengaja dibatasi oleh kurun waktu tertentu, baik hitungan hari, pekan, bulan, maupun tahun.
Ulama ternama Sayyid Sabiq dalam karyanya Fikih Sunnah menegaskan bahwa motif utama dari praktik nikah mut'ah semata-mata bertumpu pada pelampiasan hasrat biologis sesaat, bukan untuk membangun kehidupan rumah tangga yang berkesinambungan.
Dalam praktiknya, ijab kabul dilakukan dengan mencantumkan batas kedaluwarsa ikatan perkawinan. Pakar hukum Islam Dr. Mardani merinci sejumlah ciri mendasar dari nikah mut'ah. Akad ini menggunakan lafal mut'ah atau sewa, kerap berlangsung tanpa kehadiran wali nasab yang sah, mengabaikan kehadiran saksi yang memenuhi kualifikasi hukum, meniadakan hak saling mewarisi antara pria dan wanita, serta tidak mengenal pranata talak karena hubungan otomatis bubar demi waktu begitu masa kontrak habis.
Di tanah air, fenomena ini sempat marak di beberapa destinasi wisata, seperti kawasan Puncak, Bogor, yang melibatkan wisatawan asing sejak era akhir tahun 1980-an dengan dalih perkawinan siri berjangka waktu.
Latar Belakang Sejarah dan Larangan Mutlak dalam Syariat
Jika ditelusuri dari rekam jejak sejarah, praktik pernikahan berjangka waktu ini pernah ada pada masa awal peralihan dari zaman jahiliah menuju pembentukan tatanan syariat Islam yang paripurna.
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menguraikan bahwa kebolehan nikah mut'ah pada masa lampau bersifat darurat dan situasional, khususnya ketika para sahabat berada dalam ekspedisi perang jarak jauh yang memakan waktu berbulan-bulan serta jauh dari keluarga.
Keringanan hukum tersebut diberikan sebagai masa transisi psikologis dari kebiasaan jahiliah. Namun, kebolehan itu dicabut dan diharamkan secara permanen. Puncaknya pada peristiwa Pembebasan Kota Makkah atau Fathu Makkah, Rasulullah SAW menegaskan larangan mutlak terhadap nikah mut'ah untuk selama-lamanya hingga akhir zaman.
Dalam pandangan mayoritas ulama dan ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah, ketentuan Surah Al-Mu'minun ayat 5 sampai 7 serta deretan hadis sahih telah membatalkan kebolehan mut'ah di masa lalu. Oleh karena itu, hubungan perkawinan dengan pembatasan waktu dipandang tidak lagi memiliki pijakan syariat yang sah.
Pertentangan Nyata dengan Undang-Undang Perkawinan dan KHI
Dalam kacamata hukum positif negara kita, praktik kawin kontrak berstatus tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar sendi-sendi utama hukum keluarga di Indonesia.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merumuskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Keberadaan klausul batas waktu dalam kawin kontrak secara nyata menghancurkan asas kekal yang diamanatkan oleh undang-undang. Hubungan yang sejak awal diniatkan untuk bubar pada tanggal tertentu bukanlah perkawinan yang diakui oleh negara.
Di samping itu, Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perkawinan mewajibkan perkawinan dilaksanakan menurut ketentuan agama serta dicatatkan secara resmi pada instansi pencatatan nikah negara.
Bagi warga negara yang beragama Islam, perkawinan tunduk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang sangat kokoh atau mitsaqan ghalidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Lebih lanjut, Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam menegaskan tujuannya adalah melahirkan keturunan yang sah serta mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kawin kontrak mengebiri seluruh tujuan mulia tersebut menjadi sekadar transaksi keperdataan yang dangkal.
Sikap Tegas Fatwa MUI dan Konsekuensi Hukum di Indonesia
Sikap keagamaan di Indonesia sudah sangat bulat menolak praktik ini. Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Keputusan Fatwa MUI tanggal 25 Oktober 1997 yang secara tegas memfatwakan bahwa nikah mut'ah hukumnya adalah haram.
Fatwa MUI tersebut menegaskan bahwa nikah mut'ah bertentangan dengan tujuan pensyariatan akad nikah untuk membentuk keluarga sakinah dan merusak martabat kaum wanita. Pelaku praktik kawin kontrak dinyatakan dapat dituntut di depan pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya perlu mengingatkan anda bahwa dalam perkembangan hukum terkini, kawin kontrak tidak hanya dinilai sebagai pelanggaran hukum perkawinan perdata, melainkan sering kali menyerempet ranah tindak pidana.
Apabila praktik kawin kontrak melibatkan perantara, mucikari, atau disertai pemberian sejumlah uang untuk mengeksploitasi perempuan secara seksual dan ekonomi, para pihak yang terlibat dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun.
Pemerintah daerah juga merespons tegas fenomena ini, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bupati Bogor Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak sebagai payung hukum penertiban di wilayah rawan.
Pernikahan adalah ikatan suci yang menuntut komitmen lahir batin seumur hidup. Jangan pernah mempermainkan sakralitas akad nikah dengan perjanjian berjangka waktu yang merendahkan martabat kemanusiaan dan merugikan masa depan hukum anda.