AVD and Associates Law Firm

AVD and Associates Law Firm Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from AVD and Associates Law Firm, Bandung.

Pasal 45 ayat (3) UU ITE berdasarkan Putusan MK nomor 50/2008 dan nomor 2/2009 Pasal 27 ayat (3) telah dicabut, maka unt...
10/10/2020

Pasal 45 ayat (3) UU ITE berdasarkan Putusan MK nomor 50/2008 dan nomor 2/2009 Pasal 27 ayat (3) telah dicabut, maka untuk Tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Penghinaan mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca selengkapnya di artikel "Pegiat Literasi Bandung yang Dipolisikan Berdamai dengan Pelapor", https://tirto.id/f5G5.

Didin Tulus dan Taufik Faturohman selaku pelapor sepakat berdamai setelah polisi melakukan mediasi selama dua jam pada Rabu (7/10).

:: ALERT : “Quality Is Our Priority” Halo Bakal Calon Advokat Segera Mendaftar untuk mengikuti Pendidikan Khusus Profesi...
19/07/2019

:: ALERT : “Quality Is Our Priority”
Halo Bakal Calon Advokat
Segera Mendaftar untuk mengikuti
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Bandung bekerjasama dengan FH Unikom.

Syarat dan ketentuan :
1. Mengisi formulir pendaftaran di sekretariat DPC Peradi Bandung Jl. Wira angun-angun no.21 Bandung
(Konfirmasi kedatangan)
2. Fotocopy Ijazah S1 legalisir/cap basah (2 lembar)
3. Pas photo berlatar merah ukuran 3x4 (3 lembar) dan ukuran 4x6 (3 lembar)
4. Membayar biaya registrasi pendaftaran sebesar Rp.500.000,- dan biaya pendidikan Rp. 5.000.000,- Pembayaran harus melalui transfer di teller bank (slip bank asli) ke rek Bank BNI no. 0738749155 atas nama DPC Peradi Bandung.

Cp:
Andreas (0899 6112810)
Marco (0812 24855845)
Art (087825825869)

Join Us Fast 👍🏻👍🏻👍🏻




09/07/2019

:: Tulisan saya di Mojok.co
Sesat Pikir Rancangan Perda Poligami Aceh yang Bikin Gagal Paham

“Merujuk kembali pada kisah Ali bin Abu Thalib dan Fatimah az-Zahra, perempuan yang dimintakan izin poligami boleh menolak. Apalagi poligami hukumnya tidak wajib. Dan jika suami memaksa, sedangkan istrinya tidak mau, ya, lebih baik berpisah. Toh, selongsong hati tidak terbuat dari adamantium atau vibranium yang sanggup menerima gempuran perkawinan permaduan.

Katakan saja: Sakit hati adek, Bang!"

Sesat Pikir Rancangan Perda Poligami Aceh yang Bikin Gagal Paham

https://mojok.co/avd/esai/sesat-pikir-rancangan-perda-poligami-aceh-yang-bikin-gagal-paham/

Sistem Hukum Belum Ramah Difabel.
11/05/2019

Sistem Hukum Belum Ramah Difabel.

HukumSistem Hukum Belum Ramah Difabel By Newsdifabel.com - May 11, 2019 0 112 Share Facebook Twitter Google+ Pinterest WhatsApp Oleh: Asri Vidya Dewi Gagasan inklusi membutuhkan pondasi berupa demokratisasi, dimanapun itu. Jika mau menyadari, demokratisasi adalah sebuah syarat yang memungkinkan kema...

Seksisme Dalam hidup sehari-hari, seorang perempuan seringkali menerima perlakuan seksis, baik di ruang publik maupun ru...
18/04/2019

Seksisme

Dalam hidup sehari-hari, seorang perempuan seringkali menerima perlakuan seksis, baik di ruang publik maupun ruang privat. Sewaktu berangkat beraktivitas dengan menggunakan kendaraan umum, seorang perempuan yang mengenakan pakaian minim pasti mendapatkan tatapan tajam dari sekitarnya, baik laki-laki ataupun perempuan.
Sewaktu berada di tempat kerja, perilaku atau celotehan yang mengobjektifikasi perempuan juga seringkali muncul. Sewaktu pulang ke rumah larut malam, gunjingan langsung timbul mempertanyakan kepatutan pergaulan si perempuan di luar sana. Atau sewaktu berolahraga, ditegur karena mengenakan pakaian yang dinilai tidak sopan.
Praktek seksisme ini terjadi begitu seringnya di keseharian kita sehingga lama-lama menjadi norma yang hidup di tengah masyarakat. Menjadi hal normal yang sudah seharusnya diterima begitu saja oleh perempuan.
Apa yang bisa kita lakukan untuk melawannya?

Sebelum melawan suatu hal, ada baiknya kita pahami dulu definisi dan asal-muasal hal tersebut.
Jika kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, seksisme diartikan sebagai “penggunaan kata atau frasa yang berkenaan dengan kelompok, gender, ataupun individual.” Kamus Merriam-Webster juga memiliki definisi seksisme yang jika diterjemahkan secara bebas adalah “prasangka atau diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, khususnya ”. Selain itu, kamus tersebut juga memahami seksisme sebagai “perilaku, kondisi, atau sikap yang peran-peran sosial berdasarkan jenis kelamin.”
Menurut telaah sejarah, kata “Seksisme” mulai menyebar di tengah-tengah Gerakan Perempuan di Amerika Serikat pada tahun 1960-an. Pada saat itu, tokoh-tokoh feminisme menyadari bahwa penindasan perempuan bukan hanya disebabkan oleh laki-laki, melainkan oleh seluruh masyarakat, termasuk perempuan. Setelah periode tersebut, “seksisme” semakin sering digunakan dan berkembang bersamaan dengan gerakan-gerakan keadilan sosial lainnya. Namun pada saat yang sama, para pemikir laki-laki pada saat itu juga seringkali berlaku seksis, meskipun mereka memperjuangkan persamaan ras, hak buruh, dan kaum miskin.
Dalam prakteknya, seksisme bisa dikatakan bekerja seperti diskriminasi ras yang berjalan secara sistematis, mengapa? Karena perlakukan opresif atau diskriminasi yang berjalan atas perempuan tersebut berjalan sehari-hari tanpa ada kesadaran penuh dari para pelakunya.
Secara alamiah, masing-masing dari kita menerima adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Kita pun dibesarkan dengan nilai-nilai yang mendefinisikan lebih jauh apa arti perbedaan peran tersebut. Nilai-nilai tersebut kemudian terinternalisasi dan membuat kita bersikap lebih reseptif dan bahkan apologetik jika terjadi hal-hal yang mendiskriminasi atau menempatkan salah satu gender di bawah gender lainnya.

Melawan Seksisme tentu tidak mudah, apalagi jika kita hidup di tengah-tengah masyarakat yang menjunjung patriarki. Hal paling pertama yang harus kita lakukan untuk melawan Seksisme adalah mengidentifikasi praktek itu sendiri. Identifikasi ini susah apalagi jika sudah ada internalisasi nilai-nilai kultural atau religius yang kita yakini. Hal ini tidak bisa disalahkan karena masing-masing individu tumbuh berkembang dengan susunan nilai masing-masing.
Namun sedari awal, kita bisa melawan Seksisme dengan menerima dan meyakini dua hal. laki-laki dan perempuan itu berbeda dan memiliki tugas dan peran masing-masing. perbedaan tugas dan peran tersebut tidak membuat peran salah satunya lebih penting dari peran lainnya. Jika dua hal tersebut sudah terinternalisasi, maka praktek Seksisme bisa kita lawan, baik di rumah, sekolah, lingkungan kerja, maupun di tengah-tengah masyarakat.
Peran laki-laki di sini juga dengan perempuan dalam melawan Seksisme. Karena bagaimanapun juga, perbaikan posisi dan situasi perempuan di masyarakat akan menguntungkan semua elemen masyarakat.

Mungkin masih banyak yang tidak tahu terkait seksisme. Seksisme adalah bentuk perilaku diskriminatif terhadap gender yang tentunya merupakan perilaku yang tidak baik. Terdengar asing, namun tanpa disadari, banyak orang yang pernah melakukannya.

Gak percaya? Berikut contoh sikap seksisme paling awam dilakukan sehari-hari. Kalau kamu pernah melakukannya, sebaiknya jangan diulang deh.
1. “Cewek lebih cocok jadi ibu rumah tangga aja daripada kerja.”
Jadi cewek gak pantas berkarir gitu?

2. “Kamu gak usah melakukan ini, kamu kan cewek. Nanti gak kuat lho.”
Jadi, karena dia cewek, berarti dia lemah gitu? Gagal paham.

3. “Ih cowok kok nangis?!”
Seksisme gak cuma mendiskriminasi perempuan lho, laki-laki juga kerap jadi korban.

4. “Kamu enak jadi cewek. Gak usah ribet cari duit, tinggal cari suami yang mapan aja.”

5. “Jangan s**a pulang malem. Kamu kan perempuan, gak patut.”

6. “Bro, ngapain pake payung? Gak jantan amat.”
Sejak kapan kejantanan diukur dari barang yang digunakan ya?

7. “Ih malu-maluin banget, masa disetirin cewek!”

8. “Jangan s**a ngelawan pacar kamu. Dia kan cowok.”
Rasa hormat kan tidak melihat gender.

9. “Satu Pabrik, cabang dimana-mana” yang ditujukan pada objektifikasi pada perempuan dan istilah serupa itu.

10. Masa cowok kalah sama cewek.”

11. Ngapain sih mba sekolah tinggi-tinggi, nanti juga ngurus anak.”

Mungkin sudah saatnya kita gak melihat seseorang dari jenis kelaminnya. Karena pada kenyataannya, menilai seseorang secara seksis sangat tidak masuk akal dan diskriminatif.
Setiap orang kan punya derajat yang sama, alhasil mereka juga punya kebebasan yang sama. Kalau jenis kelamin kamu jadikan tolak ukur dalam menilai seseorang, yang ada kamu tidak akan memperlakukan setiap orang secara adil. Manusia berakal akan memperlakukan manusia lain dengan setara,
Perempuan bukan objek! (AVD)

:: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan dan pelecehan...
18/02/2019

:: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa satu dari tiga perempuan di dunia mengalami kekerasan dan pelecehan seksual setiap harinya, dengan mayoritas rentang usia perempuan korban, 25- 40 tahun, pada ranah domestik. Ironisnya, dari 2.521 kasus kekerasan seksual di Indonesia, rentang usia mayoritas korban adalah usia 13– 18 tahun.

Komnas Perempuan menyatakan, setiap hari di Indonesia ada 35 korban perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Ini artinya setiap 2 jam sekali ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual. Menurut catatan tahunan (catahu) Komnas Perempuan pada 2017, jumlah kasus yang dilaporkan meningkat 74 persen dari 2016. Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017 sebesar 348.446 kasus. Jumlah ini melonjak jauh dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu 259.150. Sejak 2014, Komnas Perempuan menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah sebuah terobosan penting bagi penegakan hukum dalam kejahatan seksual karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengarah pada sistem peradilan pidana yang menjauhkan korban dari viktimisasi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang terdiri dari 16 bab, 184 pasal ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual yang tidak seluruhnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah ketentuan khusus (lex specialist) dari KUHP. Sebagai contoh, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merumuskan jenis pidana pokok dan tambahan yang berbeda dengan KUHP; RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak merumuskan denda sebagai ancaman pidana karena denda akan masuk ke kas Negara namun tidak berkorelasi dengan penyediaan penggantian kerugian bagi korban.

Perlu sebuah kontra narasi ilmiah, yuridis, dan substantif yang lebih banyak lagi untuk menjelaskan pada masyarakat tentang pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sebab basis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah suara para korban kekerasan seksual. Negara punya tanggung jawab besar untuk pemenuhan HAM termasuk hak asasi korban dan perempuan.

*Dialog Publik Sosialisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual*;
Jumat, 22 Februari 2019;
Jam 08.00- 11.30 WIB;
Di Gedung Serba Guna Moh. Toha Komplek Pemerintahan Kab. Bandung Jalan Raya Soreang Km. 17 Kab. Bandung.

10/12/2018
30/11/2018

Address

Bandung

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when AVD and Associates Law Firm posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share