Lawyers Detective and Investigator Saiful Huda Ems & Patners.

Lawyers Detective and Investigator Saiful Huda Ems & Patners. Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Lawyers Detective and Investigator Saiful Huda Ems & Patners., Bandung.

Tanggapan Resmi DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko terkait Putusan Kemenkumham dan Mensikapi Situasi Terakhir, ...
01/04/2021

Tanggapan Resmi DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko terkait Putusan Kemenkumham dan Mensikapi Situasi Terakhir, 31 Maret 2021:

Tanggapan Resmi DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko terkait Putusan Kemenkumham dan Mensikapi Situasi Terakhir, 31 Maret 2021 / Redaksi / Kamis, 01 April 2021 / 00:18 WIB Ket gambar: Dr. Moeldoko bersama Saiful Huda Ems, SH.[Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pim...

19/06/2020

MENGAPA RUU HIP HARUS DITOLAK UNTUK DISAHKAN?

Oleh: Saiful Huda Ems.

Pancasila sebagai dasar falsafah negara atau sebagai pandangan sikap hidup bangsa (Weltanschaung) tidak bisa dipersempit dan diturunkan lagi menjadi selevel UU (UU HIP). Mengapa? Karena jika Pancasila yang pada hakikatnya bisa memperluas cakrawala berpikir manusia Indonesia terhadap tafsirannya yang dinamis namun tetap terarah--menuju pada satu kesatuan nilai filosofis karakter dan prinsip berbangsa yang berketuhanan, berprikemanusiaan, bersatu, bermusyawarah dan berkeadilan--, kemudian hendak dipersempit dan diturunkan levelnya menjadi UU, maka yang akan terjadi adalah penggiringan opini tunggal (monotafsir-Pen.) terhadap tafsir mengenai Pancasila itu sendiri.

Kitapun tidak bisa membayangkan, jika RUU Haluan Idoleologi Pancasila (HIP) itu disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang, maka apa yang akan terjadi apabila suatu ketika ada pihak-pihak yang mengajukan judicial review pada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU tsb.? Tugas MK diantaranya adalah menguji UU terhadap UUD'45, nah Pancasila yang merupakan norma dasar (Grundnorm) juga kaidah tertinggi dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia, bisakah diuji oleh UUD'45? Jadi bahasa singkatnya begini: Pancasila yang sudah menjadi Volksgeist (Jiwa Bangsa) dan merupakan norma pijakan untuk menyusun UUD, lalu Pancasila mau diuji dengan UUD oleh MK, tidak masuk akal bukan?. Itu baru dilihat dari sisi tekhnis hukum sah tidaknya pengajuan judicial review, apalagi kalau ditinjau dari sisi etika hukum, masak iya Pancasila sebagai landasan falsafah negara mau diutak-atik lagi dengan menurunkannya sebagai Undang-Undang?.

Pancasila itu digali oleh Proklamator RI sebagaimana pengakuan Ir. Soekarno dalam salah satu penggalan pidatonya, bahwa:"Aku ini penggali, sekali lagi penggali dan bukan pencetus Pancasila", dan kemudian setelah melalui beberapa kali rapat pembahasan bersama para tokoh pendiri bangsa lainnya, merupakan Dasar Negara yang monumental dan keramat. Ini artinya bahwa Pancasila yang digali, dibahas dan dideklarasikan atau disahkan oleh para tokoh bangsa yang terhormat itu, tidaklah boleh serta merta dikotori oleh generasi penerusnya yang track record politiknya kerap kali dengan mudah dapat dipertanyakan. Dan bentuk dari pengotoran itu sekarang adalah dengan membuat RUU HIP yang awalnya diajukan oleh lembaga legislatif, dimana para politisi Senayan seakan berhak untuk menafsirkan Pancasila sesuai dengan seleranya sendiri.

Jika RUU HIP andaikan jadi disahkan menjadi UU, maka bisa dipastikan nantinya akan terus menerus terjadi pertentangan antar orang, kelompok, ORMAS atau Partai Politik, karena masing-masing akan mempunyai persepsi sendiri mengenai Pancasila. Sedangkan kita tau, selama ini banyak ORMAS juga Partai Politik yang berbeda pandangan mengenai Pancasila itu sendiri, meskipun sudah menjadi rahasia umum bahwa persoalan utamanya bukanlah karena beda pandangan, melainkan karena adanya kesengajaan bagi ORMAS-ORMAS dan Partai Politik tertentu yang tidak mau mengakui dan menerima Pancasila sebagai Dasar Negara. Karena itu Pemerintah yang menolak disahkannya RUU HIP menjadi UU adalah sebuah sikap yang tepat, cerdas dan bijaksana !...(SHE).

17 Juni 2020.

Saiful Huda Ems (SHE). Advokat dan Penulis yang menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI.

24/02/2019

TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT DALAM SIDANG GUGATAN PERDATA

Meskipun kualifikasi Tergugat dan Turut Tergugat tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun hal itu telah menjadi praktik yang diterapkan dari kasus perkasus dalam sidang Kasus Gugatan Perdata di Pengadilan.

Pada garis besarnya, Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat tidak melalukan sesuatu perbuatan.

Dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Prabowo sebagai Tergugat I misalnya, serta DPP Partai GERINDRA sebagai Tergugat II dan BPN Prabowo-Uno sebagai Tergugat III, telah melakukan suatu perbuatan sehingga digugat diantaranya dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang tergolong sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta merupakan bentuk pelanggaran dari ketentuan Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, serta pelanggaran ketentuan Pasal 280 UU RI No.7 Tahun 2017 Tentang PEMILU, namun Turut Tergugat (RSCM) ini hanyalah pihak terkait yang tidak melakukan suatu perbuatan. Tapi pihak tersebut oleh pihak Penggugat (HARIMAU JOKOWI) turut digugat sebagai Turut Tergugat sehingga pada akhirnya Turut Tergugat (RSCM) tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan.

Jadi Turut Tergugat sebenarnya hanya merupakan pelengkap gugatan saja, namun tetap wajib tunduk dan patuh pada isi putusan hakim di pengadilan. Turut Tergugat wajib hadir dalam setiap persidangan, dan menerima putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim, karena pihak yang sebenarnya berkepentingan secara langsung dalam sidang adalah Penggugat dan Tergugat. Demikian. Wassalam...(SHE).

Jakarta, 24 Februari 2019.

Saiful Huda Ems (SHE).

17/02/2019

TUMBUH MENJAMURNYA USTADZ-USTADZ ABAL-ABAL

Oleh: Saiful Huda Ems (SHE).

Semenjak Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 yang lalu telah tumbuh menjamur ustadz-ustadz abal-abal di berbagai tempat, dari mulai DKI Jakarta hingga di pelosok-pelosok daerah. Ada pegawai pizza di Jakarta misalnya, tiba-tiba mengaku-ngaku sebagai pengacara dan jadi ustadz dadakan. Di Surabaya ada mantan penjual obat --bahkan menurut pengakuannya sendiri ia mantan maling-- yang tidak memahami Islam, tiba-tiba jadi ustadz dan minta dipanggil Gus. Celakanya, mereka-mereka ini dipuja oleh banyak orang dan memiliki pengikut-pengikut yang fanatik. Kenapa hal ini bisa terjadi?

Dari pengamatan saya setidak-tidaknya ada beberapa penyebab yang memunculkan fenomena baru tumbuh menjamurnya ustadz abal-abal ini, dan yang semakin hari semakin terasa meresahkan banyak kalangan, bukan hanya dari kalangan orang-orang di luar Islam, melainkan sangat meresahkan orang-orang Islam itu sendiri. Penyebab dari semua itu jika saya rumuskan antara lain adalah karena di bawah ini:

Pertama, mereka ini bermunculan karena memang sengaja diciptakan oleh politisi-politisi oportunis pragmatis yang ingin menciptakan kegaduhan nasional. Orang-orang ini sangat menyadari, bahwa jika Pilpres dilaksanakan secara jujur, adil dan damai, maka mereka akan kalah telak. Hal ini bisa terjadi karena mereka tidak mempunyai track record politik yang baik, minim prestasi dan tidak memiliki jaringan politik yang luas. Oleh sebab itu mereka ingin menciptakan Pilpres yang abnormal, yang didahului dengan penyebaran hoax serta meradikalisasi massa dengan menerjunkan ustadz-ustadz abal-abalnya untuk memprovokasi massa dari berbagai penjuru mata angin. Isu Agama, Komunisme dan sentimen ras dijadikannya sebagai bahan provokasinya yang tak mengenal waktu. Melalui cara ini, mereka berharap Indonesia akan rusuh, hingga masyarakat digiringnya untuk berharap munculnya presiden baru.

Kedua, fenomena tumbuh menjamurnya ustadz abal-abal juga tidak lepas dari peran media massa khususnya media-media online yang terus menerus mengekspos sepak terjang mereka, serta memberinya predikat pada orang-orang yang bermasalah itu sebagai ustadz padahal sejatinya preman atau provokator-provokator. Ceramah-ceramah ustadz-ustadz abal-abal itu kemudian mereka benturkan dengan ceramah-ceramah dari para alim ulama yang sejatinya lebih memahami ilmu-ilmu Islam. Pada masyarakat yang minim wawasan Islam dan cenderung tidak mengerti peta politik yang sesungguhnya, tentu saja sangat mudah tergiring oleh opini-opini yang provokatif dan menawarkan perubahan-perubahan yang seolah-olah bisa dilakukan dengan sekejap mata. Cermati saja, opini-opini yang dibangun oleh pasangan capres-cawapres kubu Prabowo-Sandi, sedikit-sedikit menebarkan janji perubahan yang sangat instan dan irasional.

3. Diakui atau tidak, banyak tenaga pengajar baik itu guru maupun dosen-dosen di sekolah maupun perguruan tinggi yang belajar Islam tidak melalui pendidikan pesantren yang kerap melakukan kajian-kajian keislaman dengan lebih serius dan membedah kitab-kitab yang sarat nuansa keilmuan tingkat tinggi, yang tercipta dari ulama-ulama salaf tingkat dunia, tetapi mereka belajar Ilmu Islam hanya dari buku-buku tak berbobot, bahkan belajar hanya melalui searching google dan tidak memiliki jam terbang tinggi dalam diskusi lintas agama dan keyakinan, tentu saja membuat pemikiran mereka serba terbatas dan cenderung konservatif. Orang-orang seperti demikian akhirnya sangat gagap dalam mencermati dan merespon dinamika pemikiran Islam. Yang terjadi kemudian mereka gampang menuduh si fulan itu liberal, si fulan itu bid'ah, si fulan itu antek Syiah, si fulan itu munafik, kafir dlsb. Dan karena mereka ini dianggap sebagai orang-orang terdidik, apalagi yang sudah bergelar doktor dan profesor, maka ucapan-ucapan mereka mendapatkan tempat di jagat pemikiran orang-orang awam, hingga turut menumbuh suburkan fantisme buta pada agamanya, dan yang kemudian dari situlah tumbuh subur ustadz-ustadz dadakan alias abal-abal itu.

Dari ketiga hal penyebab munculnya fenomena ustadz-ustadz abal-abal yang saya jelaskan di atas, mudah-mudahan kita semua menjadi lebih mengerti dan faham bagaimana kita menghadapinya. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah kecuali pada penggerak-penggeraknya yang harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum. Sedangkan pada para pengikut butanya, tidak ada cara lain bagi kita untuk menghadapinya kecuali melalui pencerahan demi pencerahan. Bagaimana dengan kalian, siap?!...(SHE).

Jakarta, 17 Februari 2019.

Saiful Huda Ems (SHE). Advokat dan Penulis yang menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat HARIMAU JOKOWI.

Address

Bandung

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lawyers Detective and Investigator Saiful Huda Ems & Patners. posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share