05/10/2025
UU OTONOMI DAERAH KHUSUS SANGAT DI PERLUKAN OLEH BALI
Kenapa para wakil rakyat di bali tidak bersatu memperjuangkan UU otonomi daerah khusus ???
tyapi hoby mejugjag cari panggung tapi tidak mengatasi masalah dan berpihak kepada kepentingan rakyat dan keberlangsungan hidup masyarakat bali di masa mendatang ?
untuk mendapatkan Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus, sebuah provinsi di Indonesia harus melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak.
1.seluruh elemen wakil rakyat dari bawah sampai pusat
2.peran puri seluruh bali sebagai wakil elemen masyarakat adat
Contoh Provinsi dengan Otonomi Khusus:
- Daerah Istimewa Yogyakarta: DIY memiliki keistimewaan dalam bidang pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang karena sejarah dan hak asal-usulnya.
- Aceh: Aceh memiliki keistimewaan dalam bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
- Papua: Papua memiliki otonomi khusus yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, dan fiskal, agama, dan peradilan
why ??? kenapa mereka bisa sedangkan bali tidak ? sedangkan dalam budaya bali sebagai pusat tradisi seni dan budaya yang di akui dunia
D an dalam perat adat setiap jengkal tanah bali adalah tanah adat yang memegang teguh ajaran luhur dan setiap desa kalapatra memiliki awig-awig nya sendiri atau hukum adat yg berlaku di ruang lingkup masyarakat adat
Agama kami di bali dalam beragama Hindu mengikuti ajaran nusantara syang percaya akan warisan leluhur
kita bali prvinsi yang sangat istimewa di Indonesia kenapa kami tidak di specialkan ???
perjuangkan d**g wahai penguasa bali untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan agar tidak ada ketimpangan yang hanya ber fokus dan berpusat di
bali selatan !
BALI BERHAK MENGATUR RUMAH TANGGANYA SENDIRI TANPA DI ATUR OLEH PUSAT DAN MENIKMATI APA YANG PULAU INI HASILKAN AGAR TIDAK SELALU MENJADI SAPI PERAH DAN SE AKAN SELALU MERENGEK KE PUSAT
Otonomi daerah khusus memberikan beberapa keuntungan bagi daerah yang mendapatkannya. Berikut beberapa di antaranya:
- Pengelolaan Sumber Daya Alam: Daerah otonomi khusus dapat mengelola sumber daya alamnya sendiri, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
- Pengembangan Ekonomi Lokal: Otonomi khusus memungkinkan daerah untuk mengembangkan ekonomi lokal yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
- Peningkatan Pelayanan Publik: Daerah otonomi khusus dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pengembangan Budaya dan Adat Istiadat: Otonomi khusus memungkinkan daerah untuk melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadatnya sendiri.
- Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat: Daerah otonomi khusus dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat dalam mengelola urusan daerahnya.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Otonomi khusus dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan daerah.
- Pengembangan Infrastruktur: Daerah otonomi khusus dapat mengembangkan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.
Contoh daerah otonomi khusus di Indonesia adalah:
- Daerah Istimewa Yogyakarta: DIY memiliki keistimewaan dalam bidang pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
- Aceh: Aceh memiliki keistimewaan dalam bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
- Papua: Papua memiliki otonomi khusus yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, dan fiskal, agama, dan peradilan.engan demikian, otonomi daerah khusus dapat memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakatnya dalam mengelola urusan daerah dan meningkatkan kesejahteraan.
TOKOH PURI DI BALI BERSATU MEMPERJUANGKAN PEMBANGUNAN BANDARA BALI UTARA YANG NOTABEN NYA HANYA AKAN MENGUNTUNGKAN IVESTOR DAN SUDAH TIDAK LOLOS UJI KELAYAKAN SEBAGAI BANDARA OLEH KEMENTRIAN BUAT APA MEMAKSAKAN
KETIKA BALI BISA MEMPUNYAI UU OTONOMI DAERAH KHUSUS AKAN SANGAT GAMPANG MENGEMBANGKAN SDA DAN MEMAJUKAN SDM YG UNGGUL DAN BERSAING BAHKAN DI TINGKAT NASIONAL DIMNA KITA TAU SELAIN SENI DAN BUDAYA GENERASI BALI SANGAT MAJU DALAM BIDANG AKADEMIK DAN SERING MENJUARAI OLIMPIADE TINGKAT INTERNASIONAL
SEBAIKNYA PARA TOKOH DI BALI HILANGKAN EGO LUPAKAN WARNA BERSATU DEMI KELANGSUNGAN BALI YG BAHAGIA
-DPR RI
- DPD RI
-GUBERNUR
-BUPATI / WALIKOTA
-DPRD KABUPATEB KOTA SEBALI
-TOKOH PURI SEBALI
- Puri Agung Semarapura
- Puri Agung Pacekan
- Puri Agung Singaraja
- Puri Agung Gianyar
- Puri Agung Ubud:
- Puri Agung Ubud:
- Puri Agung Denpasar
- Puri Agung Amlapura
Seharusnya bali sebagai minoritas yang tetap melestarikan seni dan budaya warisan leluhur nusantara di spesialkan dari Bali berbagai tradisi seni dan budaya ke anekaragaman adat istiadat dan suku di Indonesia jg di kenal oleh berbagai wisatawan mancanegra dan kami di bali tidak terpengaruh budaya luar apakah pemerintah tidak mempunyai ke inginan ngajegan gumi bali sebagai pulau dewata pulau seribu pura
ketika UU otonomi daerah khusus kita miliki
tidak akan ada pelecehan hari raya nyepi lagi
tidak akan ada kemacetan ketika kita bisa mengatur dan menetapkan aplikasi lokal milik pemerintah provinsi dan melarang aplikasi yg sudah ada dimna apliaksi taxol sekarang sangat" mematikan harga dan tidak terkontrol jumlah driver yang di terima jutaan kendaraan memadati provinsi ini dan 40% pajak kendaraan nya lari ke luar bali seala bidang dan aspek bisa kita kontrol tanpa harus mencari panggung
tidak akan ada masyarakat di bali yang hidup nha tidak layak
DARI PADA KALIAN MEREBAT TUNJUKAN KECINTAAN KALIAN DENGAN PULAU BALI YG SEMAKIN HARI SEMAKIN SEMBRAWUT
ini hanya unek unek saya sendiri bukan hasil copy paste status orang lain
AS13