06/03/2025
๐๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐ฑ ๐๐๐ฟ๐๐ธ ๐๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ท๐ฎ๐ป๐ท๐ถ๐ฎ๐ป ๐ฌ๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ธ๐ถ๐ฏ๐ฎ๐ ๐ฃ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ฎ
-------------------------------------------------------------------
Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.). Apabila orang yang
berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 B.W., orang tersebut dapat disebut telah
melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi
janji yang telah ditentukan. Umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang tersebut telah menipu pelapor karena janji yang harus
dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi sebuah perjanjian dapat dikatakan telah
melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana.
Simak ilasan gambar berikut >>>>>
.official