06/03/2025
𝗜𝘁𝗶𝗸𝗮𝗱 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗸 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗿𝗷𝗮𝗻𝗷𝗶𝗮𝗻 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮
-------------------------------------------------------------------
Konsep perjanjian pada dasarnya adalah hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.). Apabila orang yang
berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan, maka berdasarkan Pasal 1365 B.W., orang tersebut dapat disebut telah
melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, pada praktiknya, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi
janji yang telah ditentukan. Umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang tersebut telah menipu pelapor karena janji yang harus
dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi sebuah perjanjian dapat dikatakan telah
melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana.
Simak ilasan gambar berikut >>>>>
.official