Advolog/Lawlog

Advolog/Lawlog Andryansyah Putra Harahap SH Advokat/Konsultan Hukum

Apa yang mau anda capai di pengadilan?Mau memenangi perkara atau mau meletakkan kebenaran anda di ruang sidang pengadila...
09/08/2019

Apa yang mau anda capai di pengadilan?
Mau memenangi perkara atau mau meletakkan kebenaran anda di ruang sidang pengadilan?
Jika anda mau memenangi perkara jangan pilih saya menjadi pengacara anda,karena kita pasti akan kalah.
Tetapi jika anda sudah cukup dan puas mengemukakan kebenaran anda maka saya bersedia menjadi pengacara sekaligus pembela anda.

Hak asuh anak bila terjadi suatu perceraian;Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:“Dal...
01/08/2019

Hak asuh anak bila terjadi suatu perceraian;

Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:
“Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Sementara bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :
“..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”
Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:
“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

31/07/2019

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM:
"TEGAKKAN KEADILAN WALAU LANGIT AKAN RUNTUH"

Upaya Hukum jika perusahan memutus hubungan kerja sepihak tanpa memberikan teguran lisan maupun surat peringatan tertuli...
30/07/2019

Upaya Hukum jika perusahan memutus hubungan kerja sepihak tanpa memberikan teguran lisan maupun surat peringatan tertulis;
Sebelum melakukan upaya hukum atau gugatan alangka baiknya menempuh proses proses penyelesaian sengketa bipartit, selanjutnya penyelesaian melalui mediator hubungan industrial. Bilamana upaya penyelesaian ini tidak menuaikan hasil di anjurkan melalui upaya hukum atau gugatan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri. Sesuai dasar Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan: Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Note: apapun pasal yang digunakan oleh perusahaan mengenai tentang pasal perjanjian kerja tanpa ganti kerugian dimana Perjanjian Kerja ini secara tersurat bertentangan dengan norma dalam Pasal 62 Undang-undang Ketenagakerjaan.
Semoga bermanfaat ''Salam Keadilan"

Orang baik tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat aka...
29/07/2019

Orang baik tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat akan menemukan jalan disekitar undang-undang.

Kalau ahli hukum tak tersinggung karena pelanggaran hukum sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan
28/07/2019

Kalau ahli hukum tak tersinggung karena pelanggaran hukum sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan

Apakah termasuk perbuatan KDRT jika istri stres akibat ulah suami???》 Perbuatan dari KDRT bukan saja fisik tetapi jg psi...
27/07/2019

Apakah termasuk perbuatan KDRT jika istri stres akibat ulah suami???

》 Perbuatan dari KDRT bukan saja fisik tetapi jg psikis. Dimana stres tersebut masuk di dalam psikis yang artinya jiwa yang tertekan berat.

Pasal 45 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang bunyinya;

1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta rupiah

2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Sanksi Pidana mempertontonkan Pornografi ke Anak》 Adapun sanksi yang dapat diterapakan yang di atur di dalam Pasal 32 UU...
27/07/2019

Sanksi Pidana mempertontonkan Pornografi ke Anak

》 Adapun sanksi yang dapat diterapakan yang di atur di dalam Pasal 32 UU Pornografi:
" Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

》 Pasal 37 UU Pornografi:
" Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidananya.

Apakah dihukum jika Membunuh karena membela diri???》 Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diat...
26/07/2019

Apakah dihukum jika Membunuh karena membela diri???

》 Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diatur pada Pasal 49 KUHP, ialah:

1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Address

Hong Kong

Telephone

+85297132288

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Advolog/Lawlog posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share